Oleh PDE.Diskominfo (Kam, 29/11/2012 - 08:01)
BPKAD Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan pelatihan pengelolaan
keuangan daerah bagi PPK-SKPD dan Bendahara pengeluaran se-Kabupaten
Kuningan, bertempat di Hotel Tirta Sanita Sangkan Hurip Kuningan
(28/11/12). Acara tersebut dibuka oleh Sekda Kabupaten Kuningan, Drs.
Yosef Setiawan, M.Si. Dalam sambutanya Sekda Kabupaten Kuningan
mengatakan pelatihan ini sangatlah tepat diadakan, mengingat sekarang
ini Pemerintah Daerah sedang mencari bentuk pengelolaan keuangan daerah
yang sejalan dengan serangkaian paket perundang-undangan di bidang
keuangan daerah yang diawali dengan terbitnya Undang-Undang No 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang diikuti oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara sebagai pengganti ICW
Ordonansi.Dengan terbitnya Undang-Undang No. 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara serta secara simultan diikuti dengan terbitnya Undang-Undang No. 32 Th 2004 juga Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, sudah barang tentu harus direfleksikan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Yang pada tataran operasionalnya telah dilengkapi dengan berbagai kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaanya dengan kebijakan desentralisasi pengelolaan keuangan yang ada pada Satuan Perangkat Daerah (SKPD), yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Th 2011 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Th 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala BPKAD, Drs. ApangSuparman, M.Simengungkapkan agarparapesertabisamendapatkanhasil yang maximal olehkarenaitu kami pihak BPKAD mendatangkanlangsungnarasumberdari BPKP PerwakilanJawa Barat sertanarasumberdarikonsultankeuangan PT. Medina Multi Mitra Jakarta.( Sumber : Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan ).
Sumber Pemkab Kuningan
0 komentar:
Posting Komentar